Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ ke DPRD, Suardi Saleh: Kewajiban Konstitusional Kepala Daerah

    Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ ke DPRD, Suardi Saleh: Kewajiban Konstitusional Kepala Daerah
    Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh M.Si., menyerahkan LKPJ tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Barru, Lukman T.

    BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si., menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati, Tahun Anggaran 2021, yang diterima oleh Ketua DPRD Barru Lukman T., dalam Rapat Paripurna diruang rapat paripurna gedung DPRD Barru, Rabu (6/4/2022)

    Bupati Suardi Saleh mengatakan bahwa, LKPJ Bupati secara konstitusional harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun Anggaran. 

    "Kewajiban tersebut merupakan amanat PP No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, " jelas Bupati. 

    Dikatakan, LKPJ Kepala Daerah tahun 2021 secara substansi merupakan evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Barru berdasarkan RKPD 2021 yang mengusung Tema, "Percepatan Pemulihan Pembangunan Sosial Ekonomi dan Politik untuk Barru yang lebih maju. 

    Tema itu lanjut Bupati merupakan penguatan Kabupaten Barru setelah dampak Pandemi Covid-19. Karena itu katanya, dibutuhkan percepatan pemulihan pembangunan dalam segala aspek ditahun 2021 yang dijabarkan dalam lima perioritas pembangunan daerah meliputi pertama, peningkatan kualitas pelayanan dasar untuk mewujudkan SDM berkualitas, berdaya saing dan berkarakter. 

    Selanjutnya yang kedua, Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan pemerataan wilayah dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Ketiga, Peningkatan nilai tambah perekonomian masyarakat dan keempat, Perwujudan keamanan dan ketertiban serta yang kelima,  akselerasi tata kelola reformasi birokrasi. 

    Pada bagian lain, Bupati juga menguraikan terkait perhitungan APBD 2021 yang penyampaiannya tidak bersamaan dengan LKPJ 2021 disebabkan karena Penyusunan Nota Sisa Perhitungan APBD 2021 masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan angka pada belanja barang dan jasa serta belanja modal yang termuat dalam LKPJ ini dan yang akan disampaikan pada nota perhitungan APBD 2021.

    "Dalam perspektif amanah dan substansi Kepemerintahan, penyampaikan progress hasil kinerja Pemerintahan kepada DPRD tahun 2021 ini adalah untuk merefleksikan bersama antara kelembagaan Pemerintah Daerah dan DPRD, " tandas Bupati. 

    (Ahkam/Syam)

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Rekrutmen Anggota Polri, Kapolres Barru...

    Artikel Berikutnya

    Safari Ramadhan di Masjid Mattoanging, Bupati...

    Berita terkait