Operasi Miras, Polisi Temukan Ratusan Liter Ballo Dijual di Kecamatan Barru

    Operasi Miras, Polisi Temukan Ratusan Liter Ballo Dijual di Kecamatan Barru

    BARRU - Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas dan kenyamanan ibadah selama bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resor (Polres) Barru gencar melakukan operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Barru.

    Operasi Miras yang dipimpin Kapolsek Barru, Kompol Ridwan S.H., M.A.P., pada Jumat 1 April 2022, dipusatkan di Kelurahan Sumpang Binangae, Kelurahan Mangempang dan Desa Siawung. Operasi tersebut menyasar para penjual Miras, tempat pesta Miras dan warung kopi.

    Kapolres Barru, AKBP Yudha Wirajati melalui Kapolsek Barru, Kompol Ridwan mengatakan bahwa dalam operasi Miras yang dilakukan di beberapa tempat di Kecamatan Barru, petugas menyita ratusan liter Miras jenis Ballo. Miras tersebut kemudian ditumpahkan di lokasi.

    "Operasi ini adalah operasi gabungan TNI-Polri dengan pemerintah Kecamatan Barru dengan sasaran penjual Miras dalam wilayah Kecamatan Barru rangka menciptakan situasi yang aman pada bulan Ramadhan 1443 H", kata Kompol Ridwan yang dihubungi pada Rabu (6/4/2022).

    Selain operasi Miras kata Kapolsek, Petugas juga melakukan patroli gabungan di lokasi warung-warung kopi yang berada di Desa Siawung dan lokasi sekitar angkringan Padongko, didapati beberapa pengunjung dan  diberikan himbauan Kamtibmas dan tetap menerapkan Prokes Covid-19.

    "Dilokasi tempat pesta Miras jenis Ballo, petugas membubarkan  masyarakat yang sementara berkumpul sambil meminum minuman keras dan sisa mirasnya dibuang", terangnya.

    Kapolsek menambahkan bahwa pada hari Ahad 3 April 2022 pukul 22.00 Wita., petugas kembali melaksanakan patroli dan menanggapi laporan warga tentang maraknya peredaran minuman keras (ballo) di depan masjid Kurir Langit.

    "Dalam patroli itu, petugas kembali menemukan penjual yang melakukan aktifitas memperjual belikan Miras jenis Ballo dan diberikan tindakan yaitumenumpahkan miras jenis Ballo yang di dapat di TKP, menyampaikan kepada penjual agar tidak menjual lagi miras jenis Ballo dan membuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali", tutup Kapolsek Barru.

    (Ahkam)

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Salat Tarwih di Galung, Suardi Saleh: Ramadhan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Cegah Balap Liar, Polres Barru Amankan...

    Berita terkait