Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg, Kapolres Barru Selamatkan 118 Ribu Jiwa

    Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg, Kapolres Barru Selamatkan 118 Ribu Jiwa
    Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto Selamatkan 118.000 Jiwa dengan menggagalkan peredaran Sabu Sebanyak 30 Kg

    BARRU - Atas Perintah Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto., S.Ik kepada Kasat Narkoba Iptu Boby Robiansar, SH., MH. Tim Satres Narkoba berhasil amankan barang haram Narkoba jenis sabu seberat 30 kilo gram (Kg) di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (24/04/2024).

    AKBP Dodik Susianto tidak main main dalam pemberantasan tindak pidana narkotika jaringan kecil hingga besar. kini berhasil mengamankan pelaku jaringan besar dan barang bukti sabu sebanyak 30 Kg.

    "Kami amankan Inisial MZN terduga pelaku tindak pidana narkotika sebanyak 30 Kg Sabu dan saat ini diamankan di Mapolres Barru untuk dilakukan peyelidikan dan pengembangan", ungkap Dodik Susianto kepada awak media.

    Kinerja Kapolres AKBP Dodik Susianto tentu melejit dan diapresiasi oleh sejumlah lembaga dan masyarakat telah menyelamatkan 118.000 jiwa dengan mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu 30 Kg.

    Kronologi Penangkapan Berdasarkan Informasi yang diterima dari AKBP Dodik Susanto bahwa tepat pada hari Rabu tanggal 24 April 2024, Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Barru Ipda Haeruddin dan Tim melakukan penyelidikan di Pelabuhan Awerange, tidak lama kemudian sekitar jam 12.30 Wita melihat seorang Lelaki menggunakan mobil Honda Brio yang mencurigakan yang hendak menjemput barang di Pelabuhan, sehingga tim menghampiri mobil tersebut yang sedang membawa 1 (satu) Box paket warna putih yang disimpan di bagasi mobil untuk dilakukan pengecekan.

    Saat dilakukan pengecekan dan membuka Box putih tersebut ternyata didapatkan 3 bungkus plastik yang diduga Narkoba jenis Sabu.

    Kemudian, pemilik mobil (pelaku) diamankan dan  dilakukan interogasi awal, dan pelaku mengakui kalau paket tersebut isinya narkotika jenis Sabu.

    Dari hasil interogasi awal, pelaku MZN mengakui kalau masih ada barang miliknya diatas kapal yang di alamatkan dirinya, kemudian anggota tim Satres Narkoba memanggil ABK Kapal BA bahwa masih ada paket milik pelaku di kapal. Sehingga semua barang milik MZN di kapal yang hendak dijemput telah diamankan tim Satres Narkoba Polres Barru.

    "Adapun isi dari Paket tersebut terdiri dari 1 Box ukuran kecil dengan isi 3 bungkus sabu, 1 box ukuran sedang dengan isi 4 bungkus, dan 1 box ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus. total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut keterangan pelaku masing-masing satu bungkus seberat 1 kg, " ungkapnya.

    Lanjut Dodik Susianto, "Pasal yang di sangkakan terduga pelaku Pasal 114 ayat (1)  sub 112 ayat (1) UU no 35 Tahun  2009 tentang Narkotika", Terangnya.

    (Hasyim)

    polres barru polda sulsel
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Warga...

    Artikel Berikutnya

    Bupati: Selamat Menjalankan Ibadah Umroh...

    Berita terkait