Direktur Baru PDAM Barru Dilantik, Begini Penekanan Bupati Suardi Saleh !

    Direktur Baru PDAM Barru Dilantik, Begini Penekanan Bupati Suardi Saleh !
    Bupati Ir. H. Suardi Saleh.,M.Si Lantik dan pengambilan sumpah dan jabatan Ahsan Jafar direktur perusahaan umum daerah air minum Tirta Waesai Barru

    BARRU - Bupati Ir. H. Suardi Saleh., M.Si Lantik dan pengambilan sumpah dan jabatan Ahsan Jafar direktur perusahaan umum daerah air minum Tirta Waesai Barru periode 2023-2028 di kantor Bupati Barru pada Jumat (05/05/2023).

    Bupati Barru Suardi Saleh mengingatkan, Perumda Tirta Waesai berperan ganda di satu sisi sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik dan disisi lain juga berorientasi profil sehingga mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah (PAD).

    Perumda milik Pemerintah Daerah harus mematuhi regulasi birokrasi, berorientasi ekonomi sesuai dengan tujuan pembentukan korporasi pada umumnya.

    Anggota Direksi beserta jajarannya secara profesional harus menuju kepemimpinan korporasi modern yang berorientasi pada hasil  sesuai tujuan perusahaan.

    Prinsip Good Governance untuk korporasi yang profesional serta dukungan dari berbagai Stakeholder menjadi salah satu kunci keberhasilan Perumda Tirta Waesai dalam menjalankan fungsinya.

    Adapun Beberapa hal yang perlu di optimalkan oleh Direktur Baru antara lain:

    1. Kapasitas debit air dari 236 liter/detik menjadi 300 liter/detik, sehingga perlu penambahan sumber air baku agar pelayanan dan peningkatan jumlah pelanggan dapat direalisasikan.

    2. Menurunkan tingkat Kebocoran air (NRW) dari 31, 96% menjadi 27%, melalui optimalisasi aset terutama perpipaan dan penataan lokasi peta jalur perpipaan termasuk kebocoran dan pembacaan meter.

    3. Hendaknya produksi air disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan agar tidak membengkak biaya produksi dengan kehilangan air,  perlu statiun deteksi meteran.

    4. Biaya Produksi masih lebih tinggi dari harga/tarif air minum, perlu penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan penanganan infalasi Daerah.

    5. Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda air Minum Tirta Waesai Barru agar segera ditindak lanjuti dengan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

    (HIKP)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Rokok Ilegal Non Pita Cukai Beredar di Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Digelar Anggota DPR RI Hasnah Syam, 500...

    Berita terkait